KPK Telisik Aset Nurhadi dan Menantunya di SCBD
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Marketing Office District 8, Wira Setiawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Wira diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka dalam kasus ini, eks Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca Juga
Dalam pemeriksaan ini, penyidik menelisik soal aset milik Nurhadi, serta kantor kepunyaan Rezky Herbiyono di kawasan Sudirman Center Business District 8 (SCBD). District 8 merupakan kompleks perkantoran dan apartemen yang berada di kawasan Sudirman Central Business District Jakarta Selatan.
"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik tersangka NHD dan Tin Zuraida serta kantor milik tersangka RHE yang berlokasi di kawasan Sudirman Center Business District 8," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Selain memeriksa Wira, penyidik memeriksa dua orang saksi lainnya yaitu Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto dan seorang karyawan swasta bernama Hamzah Nurfalah.
Saat memeriksa Henry, penyidik mengonfirmasi soal dugaan sumber uang milik Hiendra Soenjoto.
"Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan asal usul sumber uang milik tersangka HSO yang sebagian besar berasal dari PT Multirans Logistic Indonesia [anak perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal)," ujar Ali.
Baca Juga
KPK Sita Tas dan Sepatu Mewah Terkait Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Sementara, saat memeriksa Hamzah, penyidik mendalami kepemilikan PT HEI oleh Rezky yang digunakan untuk menerima uang dari berbagai pihak.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan kepemilikan PT HEI oleh tersangka RHE yang didugakan untuk menerima uang-uang dari berbagai pihak," kata Ali.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Baca Juga
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)