MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Yang pasti KPK segera lakukan verifikasi dan telaah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3).
Baca Juga:
Aspri Wamenkumham Bersedia Datang dan Kooperatif Jika di Panggil KPK
Ali mengatakan, verifikasi dan telaah diperlukan demi memastikan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KPK atau tidak. KPK mesti memerhatikan ketentuan yang berlaku.
"Tim pengaduan masyarakat juga akan proaktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi dan data terkait pelaporan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya menduga Eddy menerima gratifikasi terkait konsultasi tentang hukum dan pengesahan status badan hukum.
Eddy Hiariej diduga menerima aliran dana sebesar Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
Baca Juga:
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar,” kata Sugeng di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3).
Dalam laporannya ke KPK, Sugeng membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer.
Selain itu, Sugeng juga membawa bukti percakapan aplikasi pesan pendek. Percakapan itu menegaskan bahwa Wamenkumham memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.
“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” kata Sugeng. (Pon)
Baca Juga:
Aspri Wamenkumham Polisikan Ketua IPW atas Dugaan Pencemaran Nama Baik