KPK Tegaskan Posisinya Terhadap RUU Penyadapan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 29 September 2018
 KPK Tegaskan Posisinya Terhadap RUU Penyadapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima secara resmi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang beredar beberapa hari belakangan ini.

Namun, sekitar bulan Juni 2018, lembaga antirasuah pernah diundang Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk mendengar kajian yang disampaikan narasumber Kemkumham mengenai RUU ini.

"Tentu saja, saat itu KPK tidak dalam posisi menyetujui atau tidak pada saat diskusi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (29/9).

ilus
Ilustrasi penyadapan telepon genggam. (Foto: TechCrunch)

Pada prinsipnya, KPK berharap aturan-aturan yang dibuat, termasuk RUU Penyadapan tidak memperlemah upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya seperti narkotika, terorisme dan lainnya. Apalagi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

"Prosedur-prosedur yang menghambat dan beresiko terhadap investigasi kasus korupsi semestinya kita minimalisir. Sehingga, kita perlu meletakkan hukum acara penanganan kasus korupsi sebagai sesuatu yang 'lex specialis'," tutur Febri.

Menurut Febri, kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK memiliki dasar hukum yang kuat yang diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan dalam Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Dengan kewenangan yang dimilikinya ini, KPK telah 93 kali melakukan operasi tangan tangan (OTT) dengan jumlah tersangka awal 324 orang.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

"Kontribusi kewenangan yang diatur di UU No. 30 Tahun 2002, termasuk penyadapan dan pelaporan oleh masyarakat sangat menentukan keberhasilan 93 OTT tersebut. Jika aturan-aturan baru dibuat tidak secara hati-hati, maka bukan tidak mungkin kerja KPK akan terhambat, termasuk OTT tersebut," ujar Febri.

Untuk itu, KPK mengajak DPR, dan pemerintah sebagai pihak yang berwenang membentuk Undang-undang untuk memahami kebutuhan penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi. Salah satunya kewenangan melakukan penyadapan yang sudah diatur dalam UU KPK.

"Karena itulah, KPK mengajak pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan pembentuk UU, agar bersama-sama memahami kebutuhan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," tandasnya. (Pon)

#Penyadapan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan