KPK Tegaskan Informasi Romahurmuziy Hilang dari RS Polri Hoaks
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan informasi yang menyebut mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sudah tidak lagi menghuni Rumah Sakit (RS) Polri atau menghilang dari rumah sakit tersebut adalah hoaks.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih membantarkan penahanan Rommy lantaran masih menjalani perawatan medis di RS Polri. Febri juga memastikan para penyidik KPK melakukan penjagaan di RS tersebut.
"Sudah pasti tidak benar (Romi keluar RS). Dan saya kira kalau informasi-informasi yang berkembang itu tidak jelas kemudian dikonfirmasi mestinya tak perlu sampai seperti itu," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/4) malam.
Febri juga mengungkapkan alasan Romi jalani perawatan di RS Polri, semata karena kesediaan kamar perawatan. Menurutnya tidak ada alasan khusus, apalagi KPK juga bekerjasama dengan RSPAD dan RSCM.
BACA JUGA
Tanggapi Pidato Prabowo, Pimpinan KPK: Tidak Ada Kompromi untuk Koruptor
Dukung Kritik SBY Terhadap Kampanye Akbar Prabowo, TKN: Tonjolkan Politik Identitas Itu Enggak Benar
Soroti Ekonomi Indonesia, Sandi: Kita Terjebak kata Pemerintah
"Pembantaran atau kerjasama tempatnya ya itu bisa dilaukan di RS Polri, RSPAD maupun di RSCM. Jadi ini tergantung kesediaan tempat saja," ujar Febri.
Romi dibantarkan sejak 2 April 2019 lalu, akibat penyakit yang dideritanya. Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu dikabarkan bermasalah di bagian pencernaan sehingga dia buang air besar (BAB) berdarah.
Dalam perkara ini, Romi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemena Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Pon)