MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan perkara suap.
Kali ini, KPK menangkap rektor salah satu perguruan tinggi negeri di Provinsi Lampung pada Sabtu (20/8) dini hari.
Baca Jua:
Dalam 6 Bulan, Laporan Dugaan Korupsi ke KPK Naik
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, operasi dilakukan pada dini hari di Bandung dan Lampung.
Ali mengatakan salah satu pihak yang ditangkap di antaranya rektor di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung.
"Saat ini, para pihak sudah berada di Gedung KPK Jakarta," ucap Ali.
Ali belum membeberkan soal dugaan korupsi apa yang dilakukan rektor tersebut sehingga ditangkap oleh tim KPK.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," katanya. (Asp)
Baca Juga:
KPK Kumpulkan PNBP Rp 301 Miliar di Semester I/2022