MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ia merupakan buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Betul ya, DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (19/2).
Baca Juga
KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Tersangka Pencucian Uang
Juru Bicara berlatar belakang Jaksa ini mengungkapkan bahwa Ricky ditangkap di distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
"Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," ungkap Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Baca Juga
Bupati Mamberamo Tengah Kabur Ke Papua Nugini Bawa 3 Tas Lewat Jalur Darat
Selain kasus suap dan gratifikasi, KPK juga menetapkan politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK, beberapa waktu lalu. (Pon)
Baca Juga