KPK Tanggapi Permohonan Setya Novanto di Sidang Lanjutan Praperadilan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 20 September 2017
KPK Tanggapi Permohonan Setya Novanto di Sidang Lanjutan Praperadilan
Suasana sidang Praperadilan Setya Novanto (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MerahPutih.Com - Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon meyakini penetapan Setya Novanto sebagai tersangka sesuai prosedur karena sudah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Oleh sebab itu, KPK enggan menanggapi banyak terkait permohonan pemohon yang meminta hakim membatalkan penetapan tersebut.

"Tentunya jawaban yang lengkap akan kami sampaikan pada Jumat mendatang. Prinsipnya, kami berkeyakinan ada bukti permulaan. Nanti akan kami sampaikan," kata Kuasa Hukum KPK Setiadi di PN Jaksel, Rabu (20/9).

Pria yang juga menjabat Kepala Biro Hukum KPK itu menyatakan dalam sidang lanjutan yang diagendakan Jumat (22/9) mendatang, pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk menguatkan argumen.

"Ahli sudah kami siapkan beberapa. Baik dari hukum pidana, kemudian ahli yang lain ada tiga sampai empat orang," ungkap dia.

Dalam sidang perdana Praperadilan yang digelar di PN Jaksel, pihak pemohon (Novanto) meminta hakim membatalkan status tersangka yang ditetapkan termohon (KPK).

Alasannya, termohon telah menyalahi penetapan karena tanpa proses penyidikan. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterbitkan setelah termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Penetapan tanggal 17 Juli 2017, sementara SPDP keluar 18 Juli, tidak sah," kata kuasa hukum Setnov Agus Trianto.(Fdi)

#Sidang Praperadilan #Setya Novanto #Korupsi E-KTP #PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan