MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak ingin memproses kasus rasuah dengan nilai Rp 50 juta ada aspek positifnya.
Menurutnya, undang-undang tidak mengizinkan aparat penegak hukum untuk membiarkan praktik korupsi meski nilainya di bawah Rp 50 juta.
Baca Juga
"Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah. Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kami sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).
Ghufron menegaskan, aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara. Namun, di dalamnya ada aspek penjeraan dan sikap negara menghukum mereka yang melakukan praktik korupsi berapa pun kerugiannya
Karena itu, Ghufron menekankan, KPK tetap memproses suatu perkara rasuah meski angka kerugian negaranya kecil.
"KPK adalah penegak hukum, apa pun ketentuan undang-undang itu yang akan ditegakkan," imbuhnya
Baca Juga
Jaksa Agung Minta Penanganan Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian
Meski demikian, Ghufron menyadari gagasan Burhanuddin itu dalam perspektif efisiensi anggaran. Menurut dia, proses hukum juga mempertimbangkan antara pengeluaran dan keuntungan.
"Proses hukum kalau kami perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan, banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari Rp 50 juta. Saya memahami gagasan tersebut," kata Ghufron. (Pon)
Baca Juga
KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Kasus Suap Pengajuan PEN