KPK Tancap Gas Sebelum UU Hasil Revisi Berlaku Besok

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 16 Oktober 2019
KPK Tancap Gas Sebelum UU Hasil Revisi Berlaku Besok
Wadah Pegawai KPK menutup plang nama KPK dengan kain hitam sebagai simbol matinya KPK pada September lalu (MP/Asropih)

MerahPutih.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) memaksimalkan hari terakhir berlakunya Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dengan melakukan tiga operasi tangkap tangan beruntun.

Alasannya, UU KPK hasil revisi segera berlaku pada Kamis (17/10) besok. UU hasil revisi otomatis berlaku 30 hari sejak disahkan DPR pada 17 September, meski presiden tidak menandatanganinya sesuai aturan di UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga:

OTT KPK ke-3 Sejak Senin, Wali Kota Medan Dicokok Terima Setoran Rp200 Juta

"Kami sangat giat bekerja hari ini, rajin, dan menunjukkan ke masyarakat bahwa UU nomor 30 tahun 2002 sudah ideal. Artinya sebenarnya tidak perlu upaya-upaya pelemahan terhadap UU KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Yudi Purnomo WP KPK
Ketua WP KPK Yudi Purnomo. MP/Ponco

Yudi menegaskan UU KPK sudah ideal sehingga tidak perlu ada upaya pelemahan lewat revisi UU. Apalagi, kata dia, revisi UU tidak melibatkan KPK sebagai pelaksana UU yang mengetahui teknis penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Tentu teman-teman memahami bahwa nanti malam begitu hari berganti, kewenangan KPK yang dipreteli lewat revisi UU KPK akan berlangsung. Artinya bahwa segala tindakan dari penyelidik, penyidik dan penuntut umum di KPK harus berdasarkan UU baru," ujar dia.

Yudi kembali menyebutkan 26 poin dalam UU KPK baru yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. "Karena belum ada peraturan di bawahnya, implementasi teknisnya, karena semuanya akan berubah, mungkin lebih dari 50 persen peraturan internal KPK bisa berubah," imbuhnya.

Baca Juga:

Gagal Bunuh Tim KPK, Staf Walkot Medan Kabur Bawa Bukti Suap

Di sisi lain, Yudi melanjutkan, dalam dua hari terakhir ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak tiga kali. Menurutnya hal itu sebagai fenomena para koruptor berpesta dengan segera berlakunya UU KPK baru.

"Artinya koruptor di luar sana bisa membaca KPK akan dilemahkan sehingga mereka melihat ini detik terakhir KPK," kata Yudi.

Untuk itu, Yudi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK hasil revisi guna menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Itulah sebabnya kami meminta kepada bapak presiden agar pemberantasan korupsi tetap lanjut, tidak dikebiri, tidak diamputasi, Perppu merupakan jalan agar KPK bisa tetap memberantas korupsi. Jika perppu tak keluar, tentu saja yang paling diuntungkan dari situasi yang tidak mengenakan ini koruptor," tutup dia.

KPK
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin tiba di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10). Foto: MP/Ponco

Untuk diketahui, KPK telah melakukan tiga operasi tangkap tangan berturut sejak Senin. Awal pekan ini, KPK menangkap basah Bupati Indramayu Supendi karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Semalam, KPK juga mengumumkan telah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere dan tujuh orang lainnya dalam OTT di Bontang dan Samarinda, Kalimantan Timur serta Jakarta. Saat yang hampir bersamaan, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dicokok di Medan dengan barbuk alias barang bukti uang Rp200 Juta. (Pon)

Baca Juga:

Simbol Berduka, Wadah Pegawai Tutup Plang Nama KPK dengan Selubung Hitam

#Ott Kpk #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan