KPK tak Diawasi, Pakar Hukum: Bisa Terjadi Abuse of Power
MerahPutih.com - Praktisi Hukum Syamsuddin Radjab menilai keberadaan dewan pengawas sudah sangat diperlukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, dengan adanya dewan pengawas tersebut maka bisa mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK.
Baca Juga
"KPK ini merupakan lembaga superbody, karena itu perlu adanya pengawas, kalau tidak ada potensi abuse of power," ujar Syamsuddin di Gado-gado Boplo Resto, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta, Sabtu (14/9).
Syamsuddin tidak sepakat juga kalau dewan pengawas bertugas memberikan izin penyadapan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi. Menurut dia, penyadapan tersebut teknis tindakan dari penyidik untuk menemukan pelaku tindak pidana korupsi.
"Jadi, tidak tepat kalau tugas pengawas untuk memberikan izin penyadapan karena dewan pengawas bukan atasan dari penyidik dan tidak menjadi bagi dari intitusi pro-justisia. Izin penyadapan cukup dari pimpinan KPK yang merupakan atasan penyidik," pungkas Syamsudin.
Baca Juga
Mantan Menteri era Gus Dur Prediksi Pemberantasan Korupsi bakal Suram
Oleh Karena itu, Syamsuddin sepakat dengan pengaturan dewan pengawas dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hanya saja, dia tidak sepekat jika dewan pengawas menjadi lembaga non-struktural dari KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (2) draf revisi UU KPK.
"Dewan pengawas itu bagian dari struktur kelembagaan KPK. Dia menyatu. Kalau nonstruktural jadi second opinion. Fungsi-fungsinya itu kan besar. Dia menyidangkan pimpinan yang melanggar etik. Mestinya bagian integral KPK," kata dia.
Menurut Syamsuddin, ketika dewan pengawas hanya menjadi lembaga non-struktural, maka hasil pengawasannya tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Hasil pengawasannya, kata dia, hanya sebatas usulan atau masukkan yang bisa dilaksankan atau tidak dilaksanakan oleh pimpinan atau pegawai KPK.
Baca Juga
Agus Rahardjo cs Mundur dari KPK, Pengamat: Ini Bentuk Ketakutan dan Pelanggaran Hukum
"Ketika dia berada di luar struktur, maka hasil pengawasannya hanya bersifat usul atau masukan, bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan," ungkap dia. (Knu)