MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tak mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal ini lantaran majelis hakim telah mengamini analisis hukum tim jaksa KPK.
Baca Juga
Tatapan Kosong Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah setelah Divonis 5 Tahun Penjara
"Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/12).
Diketahui, selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurdin berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan SGD 350.000 subsider 10 bulan pidana. Hakim juga mencabut hak politik selama 3 tahun setelah Nurdin menjalani pidana pokok.
Hakim menyatakan, Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan Edy Rahmat menerima suap dan gratifiasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulsel secara berlanjut. Sementara Edy Rahmat divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Baca Juga
KPK Siap Hadirkan 30 Saksi di Lanjutan Sidang Nurdin Abdullah
Dengan demikian, perkara Nurdin dan Edy telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini lantaran Nurdin dan Edy telah menerima putusan tersebut dengan tidak mengajukan banding.
"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ali menambahkan, jaksa eksekutor KPK akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Makassar tersebut. Salah satunya dengan menjebloskan Nurdin dan Edy ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman pidana.
"Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," tutup dia. (Pon)
Baca Juga