KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Azis Syamsuddin Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. KPK berpendapat, seluruh analisis yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan hakim usai mempelajari pertimbangan putusan.

"Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2).

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Terima Putusan Hakim dan Tak Ajukan Banding

Keputusan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK untuk tidak mengajukan banding diketahui serupa dengan langkah tim penasihat hukum Azis.

Atas hal itu, kata Ali, perkara Azis Syamsuddin kini telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor KPK bakal segera melaksanakan putusan tersebut.

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi," ujarnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, pihaknya akan menganalisis fakta hukum dalam putusan Azis untuk mengembangkan perkara demi menjerat pihak bertanggung jawab lainnya.

"Kami segera analisis beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," kata Ali.

Baca Juga:

Hakim: Korupsi Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR

Sebelumnya, Azis Syamsuddin memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.

Suap diduga diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Selain pidana badan, Azis juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Azis selama empat tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa pidana pokok.

Adapun putusan Azis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Azis divonis empat tahun dua bulan. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. (Pon)

Baca Juga:

Divonis 3 Tahun Enam Bulan Penjara, Azis Syamsuddin: Saya Pikir-pikir Yang Mulia

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pernah Jalani Fit and Proper Test, 2 Calon Pimpinan KPK Akan Kembali Diuji
Indonesia
Pernah Jalani Fit and Proper Test, 2 Calon Pimpinan KPK Akan Kembali Diuji

Komisi III DPR RI akan kembali melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan kepada dua calon Wakil Ketua KPK pengganti Lili Pintauli Siregar.

Wagub Riza Akui Biaya Pembangunan Jakarta Lebih Mahal Dibandingkan IKN
Indonesia
Wagub Riza Akui Biaya Pembangunan Jakarta Lebih Mahal Dibandingkan IKN

Riza mengakui, biaya pembangunan antara Jakarta dengan Kalimantan Timur jelas berbeda.

Pebalap F1 Powerboat Perpanjang Waktu Tinggal di Indonesia
Indonesia
Pebalap F1 Powerboat Perpanjang Waktu Tinggal di Indonesia

Pebalap asal Polandia itu memiliki kesan tersendiri akan keindahan Danau Toba karena kemenangan pertama Marszalek sejak debut 2011 di F1 Powerboat.

Tambahan Kasus Harian COVID-19 Dekati Angka 2 Ribu Hari Ini
Indonesia
Tambahan Kasus Harian COVID-19 Dekati Angka 2 Ribu Hari Ini

Penambahan kasus COVID-19 di Indonesia kembali terjadi. Per Selasa (4/10) penambahan kasus baru tercatat sebanyak 1.851.

Sanksi Embargo Minyak Rusia Gagal, Presiden Ukraina Sindir Uni Eropa
Dunia
Sanksi Embargo Minyak Rusia Gagal, Presiden Ukraina Sindir Uni Eropa

Salah satu hasil dari KTT tersebut adalah kesepakatan tentang paket pinjaman Uni Eropa senilai 9 miliar euro.

KPK Akui Usut Banyak Kasus Diduga Libatkan Lukas Enembe
Indonesia
KPK Akui Usut Banyak Kasus Diduga Libatkan Lukas Enembe

KPK mengakui sedang mengusut banyak kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lahan Sorgum Dikembangkan Hingga 154 Ribu Hektare di NTT
Indonesia
Lahan Sorgum Dikembangkan Hingga 154 Ribu Hektare di NTT

Presiden Joko Widodo meminta pengembangan lahan sorgum hingga 154 ribu hektare di Kabupaten Waingapu, Nusa Tenggara Timur, sebagai komoditas pangan substitusi pengganti gandum.

Pemberlakuan Tarif Integrasi Transportasi Rp 10.000 Tunggu Keputusan Anies
Indonesia
Pemberlakuan Tarif Integrasi Transportasi Rp 10.000 Tunggu Keputusan Anies

Namun, kata Syafrin, pihaknya masih menunggu Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait payung hukumnya.

Wakil Ketua Banggar Jatuh saat Sidang Paripurna DPR
Indonesia
Wakil Ketua Banggar Jatuh saat Sidang Paripurna DPR

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Muhidin Mohamad Said jatuh seusai menyampaikan laporan Banggar terkait RAPBN tahun anggaran 2023.

Wagub DKI Tegaskan Holywings Tak Bisa Buka Kembali
Indonesia
Wagub DKI Tegaskan Holywings Tak Bisa Buka Kembali

Pemerintah DKI Jakarta meluruskan penyataan sebelumnya terkait dibukanya kembali 12 outlet Holywings di Jakarta setelah melengkapi dokumen.