KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai 20 Hari ke Depan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 24 April 2021
KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai 20 Hari ke Depan
Ketua KPK, Firli Bahuri (MP/Asropih)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial 20 hari kedepan terhitung hari ini 24 April 2021 sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC.

"Untuk kepentingan penyidikan,Tim Penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS untuk 20 hari kedepan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di gedung KPK, Sabtu (24/4).

Baca Juga:

Polri Hargai Proses Hukum Anggotanya di KPK yang Tersandung Kasus Suap

MS telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju. Tapi, sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka pada hari Kamis 22 April lalu. Mereka adalah penyidik KPK asal Polri Stefanus Robin Pattuju (SRP), pengacara Maskur Husain (MH) dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS).

KPK menetapkan penyidik AKP Stefanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
KPK menetapkan penyidik AKP Stefanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Guna pemeriksaan lebih lanjut, KPK terlebih dahulu menahan dua tersangka yakni SRP dan MH.

Atas perbuatanya, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Kenal Penyidik KPK AKP Stepanus dari Ajudannya

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Asp)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan