KPK Tahan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 17 Oktober 2019
KPK Tahan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Kamis (17/10) dini hari. Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Kamis (17/10) dini hari. Dzulmi ditahan usai diperiksa secara intensif sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun 2019.

Mengenakan rompi tahanan KPK Dzulmi keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 02.35 WIB. Dengan tangan terborgol, Politikus Golkar itu masuk ke mobil tahanan yang telah menunggunya di pelataran Gedung KPK.

Baca Juga

Tajirnya Wali Kota Medan yang Kena OTT KPK, Setahun Tambah Kaya Rp10 M

Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, Dzulmi memilih bungkam terkait kasus yang menjeratnya. Dia kemudian langsung memasuki mobil tahanan lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Dzulmi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Dia bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama.

"Dzulmi Eldin di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (17/10) dini hari.

Walkot Medan tiba di KPK. Foto: MP/Ponco
Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin tiba di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).. Foto: MP/Ponco

Adapun Syamsul Fitra yang juga merupakan tersangka penerima suap ditahan di Rutan Klas I Jakarta Pusat. Sementara itu, Isa Ansyari, tersangka pemberi suap ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga

KPK Tetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin Tersangka Suap

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka. Selain Dzulmi, lembaga antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

KPK menduga, Isa diduga memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Kemudian pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Tak hanya itu, Dzulmi juga menerima suap dari Kadis PUPR mengirim Rp 200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota. Uang suap itu untuk memperpanjang perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.

Baca Juga

Ruangan Wali Kota Medan Dijaga Ketat, Pintunya Diganjal Sapu Merah Jambu

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Dzulmi bersama Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Isa selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan