KPK Tahan Wali Kota Ambon Tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi jingga), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Lembaga antirasuah itu juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya, yaitu staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa dan Amri dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Baca Juga

KPK Duga Wali Kota Ambon Terima Suap Izin Pembangunan 20 Gerai Alfamidi

"Setelah penyidik melakukan dan meminta keterangan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti, maka tim penyidik KPK melakukan penahanan tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Mei 2022 sampai dengan 1 Juni 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5).

Ia mengatakan tersangka Richard ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan tersangka Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.

KPK mengimbau untuk tersangka Amri agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

"Berdasarkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memerintahkan kepada saudara AR untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK," kata Firli.

KPK juga mengimbau kepada para pihak yang mengetahui keberadaan tersangka AR agar melapor ke KPK.

"Dan tentu juga kami imbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR, karena sesungguhnya menghambat menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (UU Tipikor)," kata Firli.

Baca Juga

KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Juga

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Buruh Sampaikan Tuntutan di Perayaan May Day, Akses Menuju Istana Dibatasi
Indonesia
Buruh Sampaikan Tuntutan di Perayaan May Day, Akses Menuju Istana Dibatasi

Polda Metro Jaya pun akan menutup kawasan Patung Kuda yang berjarak 1 kilometer dari Istana Negara, Jakarta Pusat.

Saksi dari Kemenkop Jelaskan Aturan Hukum Koperasi di Sidang KSP Indosurya
Indonesia
Saksi dari Kemenkop Jelaskan Aturan Hukum Koperasi di Sidang KSP Indosurya

Penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan jika kasus yang menjerat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya seharusnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana. Sebab dalam UU Perkoperasian memang tidak ada aturan mengenai hal tersebut.

AHY Bakal Temui Prabowo di Kertanegara
Indonesia
AHY Bakal Temui Prabowo di Kertanegara

Sebelumnya pada Kamis (23/6), AHY berkunjung ke Kantor DPP NasDem.

Pamit Joging, 2 Remaja Ditemukan Tewas di Sungai Pleret Karanganyar
Indonesia
Pamit Joging, 2 Remaja Ditemukan Tewas di Sungai Pleret Karanganyar

Dua remaja ditemukan tewas usai mandi di Sungai Pleret Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (15/10).

Tembok Keraton Kartasura Dijebol, Dirjen Kebudayaan: Ada Sanksi Bagi Perusak
Indonesia
Tembok Keraton Kartasura Dijebol, Dirjen Kebudayaan: Ada Sanksi Bagi Perusak

Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid angkat bicara terkait rusaknya situs cagar budaya tembok Keraton Kartasura yang dijebol. Ia mengingatkan adanya sanksi bagi siapapun yang merusak Benda Cagar Budaya.

303 Perjalanan Kereta Api Tambahan untuk Mudik Lebaran, Berikut Daftarnya
Indonesia
303 Perjalanan Kereta Api Tambahan untuk Mudik Lebaran, Berikut Daftarnya

Lanjut Eva, jumlah tersebut sudah termasuk dengan KA tambahan yang akan dioperasikan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023.

KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Suap Mahkamah Agung
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Suap Mahkamah Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Program Pemulihan Ekonomi Transisi COVID-19 Harus Dirasakan Rakyat
Indonesia
Program Pemulihan Ekonomi Transisi COVID-19 Harus Dirasakan Rakyat

DPR RI menilai pemerintah telah melakukan gotong royong dalam upaya pengendalian COVID-19 yang kian hari semakin menemukan titik cerah. Puan berharap pemulihan kondisi kesehatan ini, juga diikuti oleh pemulihan ekonomi yang dirasakan rakyat.

Soal Calon Panglima TNI, Dasco Yakin Jokowi Punya Perhitungan Matang
Indonesia
Soal Calon Panglima TNI, Dasco Yakin Jokowi Punya Perhitungan Matang

"Tentunya Presiden mempunyai perhitungan sendiri untuk kemudian mengusulkan yang tepat, mengenai calon tersebut sesuai situasi kondisi pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/11).

Polri akan Gunakan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas di KTT G20
Indonesia
Polri akan Gunakan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas di KTT G20

Polri segera menggunakan mobil listrik untuk kendaraan dinas dalam kegiatan pengamanan maupun pengawalan pada gelaran internasional KTT G20 di Bali.