KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Kabupaten Bengkalis

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 September 2021
KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Kabupaten Bengkalis
Jalan di Bengkalis Riau. (Foto: Kabupaten Bengkalis)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Ketiga tersangka tersebut yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi serta dua orang kontraktor, Didiet Hadianto dan Firjan Taufan.

Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mereka akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan terhitung sejak 3 September 2021, di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Tersangka Suap

"Setelah memeriksa saksi sebanyak 101 orang terdiri dari pejabat penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek pejabat terkait pelaksanaan proyek maupun pihak swasta, dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September sampai dengan 22 September 2021," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9).

Didiet Hadianto ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Firjan Taufan, ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Tirtha Adhi Kazmi, ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Kavling C1.

Peta Kabupaten Bengkalis. (Foto: Antara)
Peta Kabupaten Bengkalis. (Foto: Antara)

Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan KPK, maka para tersangka akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Gedung lama KPK, selama 14 hari.

"Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan rutan KPK," ujar Karyoto. (Pon)

Baca Juga:

KPK Amankan Dokumen dan Uang Usai Geledah Rumah Bupati Probolinggo

#KPK #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan