KPK Tahan "Tangan Kanan" Eks Bupati Malang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 Juli 2020
KPK Tahan
KPK merilis penangkapan Eryck Armando Talla, "tangan kanan" mantan Bupati Malang Rendra Kresna, Gedung KPK, Kamis (30/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eryck Armando Talla, "tangan kanan" mantan Bupati Malang Rendra Kresna. Eryck merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Eryck ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ia bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2020.

Baca Juga:

KPK Jebloskan Eks Bupati Indramayu ke Lapas Sukamiskin

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang, KPK melakukan penahanan tersangka EAT (Eryck Armando Talla) selaku orang kepercayaan (mantan) Bupati RK (Rendra Kresna)," kata Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7).

Alex mengatakan, lembaga antirasuah telah mengumumkan penetapan Eryck bersama eks Bupati Malang Rendra Kresna pada 10 Oktober 2018.

Rendra telah divonis bersalah oleh majelis hakim dalam perkara suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2011. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Alex menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah fakta yang didukung oleh alat bukti bahwa Eryck dan kawan-kawan menerima gratifikasi berupa uang dari beberapa pihak. Antara lain terkait pengkondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh dinas di Kabupaten Malang pada 2011-2013 dengan fee untuk bupati yang jumlahnya berkisar antara 7 sampai 15 persen.

Kemudian menerima dan mengumpulkan fee dari pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan pada 2011 dan 2012 untuk Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021.

"Teknis penerimaan dana tersebut diterima melalui EAT (Eryck) selanjutnya atas persetujuan/pengetahuan RK (Rendra) digunakan untuk kepentingan RK. Tersangka EAT diduga berperan menerima fee-fee proyek dari rekanan untuk kepentingan RK," kata Alex.

Baca Juga:

Sarat KKN, KPK Diminta Turun Tangan Usut Pernyataan Adian Soal Orang Titipan di BUMN

Alex menyatakan, penerimaan-penerimaan dana tersebut diduga dilakukan berhubungan dengan jabatan Rendra selaku Bupati Malang. Jumlahnya, kata dia, berkisar Rp7,1 miliar.

"Bahwa RK dari tahun 2010 sampai dengan 2018 bersama-sama dengan tersangka EAT tidak melaporkan dugaan gratifikasi yang ia terima kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhitung 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," ungkap Alex. (Pon)

Baca Juga:

Firli Perintahkan Deputi Penindakan KPK Usut Aliran Suap Djoko Tjandra

#Alexander Marwata #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan