MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa. Tersangka baru tersebut yakni seorang pengusaha bernama Liem Sin Tiong (LST).
"Tim penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka, LST (Liem Sin Tiong), wiraswasta," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, kamis (30/3).
Asep mengatakan, untuk memudahkan proses penyidikan KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap Liem Sin Tiong pertamanya selama 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Rumah Rafael Alun Trisambodo Sudah Digeledah KPK
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan saudara LST untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 30 Maret sampai 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujanya.
Diketahui, kasus ini bermula dari munculnya fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap pada Tagop selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan.
Liem Sin Tiong disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Terkait Korupsi Tukin di Kementerian ESDMk