MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Pajak Bantaeng Wawan Ridwan, Kamis (11/11).
Wawan merupakan tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Baca Juga
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11)
Wawan yang kini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) sebelumnya ditangkap tim KPK di Sulsel

Ghufron menerangkan, langkah penangkapan dan penahanan ini dilakukan lantaran Wawan tidak kooperatif.
Wawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu.
"Agar tetap mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan KPK," ujar Ghufron.
Selain Wawan, KPK juga menetapkan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak dalam kasus ini. Namun, Alfred tidak ditangkap maupun ditahan KPK. (Pon)
Baca Juga
Kasus Pidana Perbankan Dirut Bosowa Corporindo di Bareskrim Berujung Damai