Kasus Korupsi

KPK Tahan Manager Legal Group Sinar Mas Terkait Kasus Suap DPRD Kalteng

Eddy FloEddy Flo - Senin, 29 Oktober 2018
KPK Tahan Manager Legal Group Sinar Mas Terkait Kasus Suap DPRD Kalteng
Manager Legal PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha Sinar Mas Group, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Manager Legal PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha Sinar Mas Group, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Senin (29/10).

Teguh merupakan tersangka kasus dugaan suap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Provinsi Kalteng tahun 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Teguh ditahan di Rutan Gedung KPK Kavling C1. Dia bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.

"Tersangka TD (Teguh Dudy Syamsuri Zaldy) ditahan di Rutan KPK C1 untuk 20 hari pertama," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/10).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Diketahui, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/10). Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Provinsi Kalteng tahun 2018.

Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka, tiga orang diantaranya merupakan petinggi PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BSAP yang juga Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART Tbk); Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.

Sementara empat tersangka lainnya berasal dari unsur DPRD Kalteng, yakni Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng; Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng; Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng; dan Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.

Dari tujuh orang tersangka, hanya Teguh yang belum ditangkap dan ditahan KPK saat itu. Meski telah menyandang status tersangka, Teguh baru menyerahkan diri pada hari ini.

"Siang ini sekitar pukul 13.30 WIB tersangka TD menyerahkan diri ke KPK," pungkas Febri Diansyah.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Menkeu Sri Mulyani Temui Keluarga Korban Lion Air JT-610 di RS Polri

#Febri Diansyah #Sinar Mas Group #KPK #DPRD
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan