KPK Tahan Ketua DPRD Tulungagung
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Dia merupakan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun anggaran 2018.
"Tersangka SPR ditahan di Rutan KPK cabang K4 untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Baca Juga:
Ajudan Pakde Karwo Terseret Kasus Korupsi Ketua DPRD Tulungagung
Usai diperiksa penyidik, Supriyono bungkam saat digelandang ke dalam mobil tahanan. Dengan mengenakan rompi tahanan Supriyono memilih menundukan kepalanya yang mengenakan topi berwarna biru.
Diketahui, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 Mei 2019 lalu. Ia sempat dipanggil KPK sebagai tersangka, namun memilih untuk tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.
Baca Juga:
KPK Cecar Pakde Karwo Soal Dana Hibah Pemprov Jatim ke Tulungagung
Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha. Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Pakde Karwo Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung