KPK Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka Suap Penanganan Perkara MA Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12). Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo. Dia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12).

Baca Juga

Jadi Tersangka, Hakim Yustisial Edy Wibowo Penuhi Panggilan KPK

Edy Wibowo diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 3,7 Miliar. Uang itu diberikan kepada Edy agar Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit.

Kasus ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan oleh PT Mulya Husada sebagai pihak pemohon dengan termohon Yayasan Rumah Sakit SKM.

Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga

MA Usulkan Penonaktifan Hakim Agung Gazalba ke Jokowi

Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama ditolak.

"Dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," ungkap Firli.

Kemudian sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) dan PNS MA Albasari (AB) untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut. Permintaan itu diduga disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang.

"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," ujar Firli.

Atas perbuatannya, Edy Wibowo disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Pon)

Baca Juga

KPK Tetapkan Satu Hakim Yustisial Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Perkara MA

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Polda Metro Sebut Tilang Uji Emisi sebagai Langkah Terakhir
Indonesia
Polda Metro Sebut Tilang Uji Emisi sebagai Langkah Terakhir

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyatakan penilangan kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi adalah langkah terakhir yang dilakukan oleh Kepolisian.

Iriana Jokowi Ajak Kelima Cucu dan Mantu Piknik Keliling Solo
Indonesia
Iriana Jokowi Ajak Kelima Cucu dan Mantu Piknik Keliling Solo

"Naik Bus Werkudara sesuai rute wisata keliling Kota Solo. Habis ini mau pulang ke rumah," ujar Gibran sambil jalan mengandeng anak bungsunya jalan masuk bus Werkudara.

Penuhi Ketersediaan Migor di Dalam Negeri, Asparindo Gandeng Perusahaan Malaysia
Indonesia
Penuhi Ketersediaan Migor di Dalam Negeri, Asparindo Gandeng Perusahaan Malaysia

"Melalui rencana kerja sama ini, kami berupaya membantu pemerintah turut mengatasi kelangkaan minyak yang sering terjadi di Indonesia. Kami juga berkomitmen mendukung penggunaan energi bahan bakar nonfosil," kata Joko

Tour de Borobudur Ke-23 Solo-Karanganyar, Ganjar Dorong Promosi Sport Tourism
Indonesia
Tour de Borobudur Ke-23 Solo-Karanganyar, Ganjar Dorong Promosi Sport Tourism

Ganjar memastikan para pesepeda akan disuguhi rute baru dengan pemandangan yang indah objek wisata di Karanganyar.

KPK Imbau Cak Imin Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
Indonesia
KPK Imbau Cak Imin Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

KPK meminta Cak Imin untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Dukung Prabowo, Tagline Perubahan Partai Demokrat Dipertanyakan
Indonesia
Dukung Prabowo, Tagline Perubahan Partai Demokrat Dipertanyakan

Partai Demokrat cenderung mengalihkan dukungannya ke Prabowo karena buntunya komunikasi dua arah antara PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.

Erick Thohir Pastikan Stok Beras di Bulog Aman
Indonesia
Erick Thohir Pastikan Stok Beras di Bulog Aman

Erick pun memastikan stok beras aman dan terkendali jika melihat ketersediaan beras di Perum Bulog. Kendari begitu, ia mengakui bahwa harga pangan di dunia sedang mengalami kenaikan.

Presiden Tinjau Stok dan Harga Pangan di Pasar Wonokromo Surabaya
Indonesia
Presiden Tinjau Stok dan Harga Pangan di Pasar Wonokromo Surabaya

Presiden Joko Widodo meninjau Pasar Wonokromo di Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, guna mengecek stok dan harga bahan pangan, seperti beras, minyak goreng, dan telur.

Segera Tetapkan Tersangka, Polda Metro Minta Firli Tidak Mangkir Esok Hari
Indonesia
Segera Tetapkan Tersangka, Polda Metro Minta Firli Tidak Mangkir Esok Hari

Polda Metro Jaya diyakini akan segera menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Kendaraan Resmi saat Mudik
Indonesia
Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Kendaraan Resmi saat Mudik

PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat terutama yang akan melakukan mudik Lebaran 1444 hijriah/tahun 2023 agar menggunakan kendaraan resmi.