MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Husni Fahmi.
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2022.
Baca Juga
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE (Isnu Edhy) dan HSF (Husni Fahmi) dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2).
Diketahui, Isnu dan Husni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penerapan surat e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2013 pada Agustus 2019 lalu.
Baca Juga
KPK Pastikan Pemeriksaan Bupati Langkat oleh Komnas HAM Tak Ganggu Proses Penyidikan
Penetapan dilakukan bersamaan dengan mantan Anggota DPR Miryam S Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
KPK menduga, perbuatan Isnu dan Husni mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp2,3 triliun terkait pengadaan e-KTP. (Pon)
Baca Juga
Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Kembalikan Uang Rp 647 Juta ke KPK