KPK Tahan Bupati Solok Selatan
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Solok Selatan nonakrif Muzni Zakaria. Muzni ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.
"Hari ini penyidik KPK melakukan penahan terhadap tersangka MZ (Muzni Zakaria) selaku Bupati Solok Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1) malam.
Baca Juga
Ali mengatakan, Muzni ditahan di Rutan Gedung KPK lama untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Muzni bakal mendekam di sel tahanan hingga 18 Februari 2020 mendatang.
"Penahan tersangka MZ dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Januari 2020 sampai dengan 18 Februari 2020 di Rutan KPK di Gedung C1," ujarnya.
Baca Juga
KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka Suap Proyek Jembatan dan Masjid
Diketahui, lembaga antirasuah menetapkan Muzni dan Yamin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur berupa Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan.
Muzni diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta dari pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar terkait proyek pembangunan jembatan Ambayan yang memiliki pagu anggaran Rp 14,8 miliar.
Baca Juga
Sementara terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan. Secara total, Yamin setidaknya telah menggelontorkan sekitar Rp315 juta untuk menyuap bawahan Muzni. (Pon)