KPK Tahan Bupati Muara Enim

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 04 September 2019
KPK Tahan Bupati Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat. Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat (Jakpus). Ahmad Yani ditahan KPK setelah menyandang status tersangka kasus dugaan suap 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

"AYN (Ahmad Yani) ditahan di Rutan Polres Jakpus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).

Baca Juga

KPK Beberkan Kronologi OTT Bupati Muara Enim

Selain Ahmad Yani, KPK juga menahan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlevi selaku swasta pemilik PT Enra Sari. Elfin
ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, sementara Robi Okta ditahan di Rutan Guntur.

Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat (Jakpus). Foto: MP/Ponco

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Baca Juga

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Proyek di Dinas PU

Bupati Ahmad Yani diduga menerima suap USD 350 ribu dari Robi Okta melalui Elfin Muhtar. Suap diterima Ahmad Yani agar perusahaan Robi Okta mendapatkan pekerjaan proyek 16 jalan di Muara Enim.

"ROF (Robi) merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10% dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar," ujar Basaria.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

OTT Bupati Muara Enim, KPK Sita Duit 35 Ribu Dolar AS

Semengara Robi, disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan