MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Kamis (20/1) dini hari.
Terbit Rencana ditahan KPK usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Langkat.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1) dini hari.
Baca Juga:
Bupati Langkat Sempat Kabur Saat Hendak Ditangkap KPK
Tak hanya Terbit Rencana, KPK juga menahan empat tersangka lainnya dalam kasus serupa, yakni Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Keempat tersangka tersebut ditahan di empat rutan berbeda. Shuhanda ditahan di Rutan Pomda Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Terbit dan empat tersangka lainnya ditahan untuk 20 hari pertama. "Terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022," ujar Ghufron.
Baca Juga:
Tiba di KPK, Bupati Langkat Bungkam
Sejatinya, terdapat seorang tersangka lainnya yang turut ditahan, yakni Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar. Namun, Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana tidak turut diamankan dalam OTT kemarin.
"KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tersangka ISK (Iskandar) saat ini telah diamankan tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan," kata Ghufron. (Pon)
Baca Juga:
KPK Boyong 7 Orang yang Terjaring OTT di Langkat ke Jakarta