Kasus Korupsi

KPK Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 06 Februari 2020
 KPK Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Foto: DISKOMINFOTIK Bengkalis - Kabupaten Bengkalis

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020 untuk tersangka AM (Amril Mukminin). Ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/2).

Baca Juga:

KPK Periksa Direktur PT SGST Terkait Kasus Korupsi Bupati Bengkalis

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Plt Jubir KPK Ali Fikri benarkan pihaknya menahan mantan Bupati Bengkalis sebagai tersangka
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis.(Pon)

Baca Juga:

Rugikan Negara Rp100 Miliar, Penyuap Eks Bupati Bengkalis Ditahan KPK

KPK Periksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin

#Korupsi Kepala Daerah #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Suap #Tahanan KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan