Kasus Korupsi
KPK Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020 untuk tersangka AM (Amril Mukminin). Ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/2).
Baca Juga:
KPK Periksa Direktur PT SGST Terkait Kasus Korupsi Bupati Bengkalis
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis.(Pon)
Baca Juga:
Rugikan Negara Rp100 Miliar, Penyuap Eks Bupati Bengkalis Ditahan KPK