Kasus Korupsi
KPK Tahan Bos Dealer Mobil Mewah Terkait Kasus Restitusi Pajak Wahana Auto Ekamarga
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Baca Juga:
Suap Distribusi Pupuk, Perantara Suap Bowo Sidik Divonis 2 Tahun Bui
Bos dealer mobil-mobil mewah itu keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Darwin bungkam mengenai kasus suap yang menjeratnya. Dia memilih bergegas masuk mobil tahanan yang telah menunggunya di pelataran Gedung KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Darwin ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Darwin bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November sampai dengan 2 Desember 2019 di Rutan K4 KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (13/11).
Dalam pemeriksaan hari ini, Darwin dicecar penyidik mengenai uang suap yang diberikannya kepada sejumlah petugas Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DM sebagai tersangka. Diperdalam terkait dugaan penyerahan uang pada petugas pajak," ujar Febri.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu yakni Komisaris PT WAE Darwin Maspolim; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga.
Baca Juga:
Bos PTPN X Tutup Mulut Soal Peran Arum Sabil dalam Suap Distribusi Gula di PTPN III
Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, Jumari dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, M Naim Fahmi.
Dalam perkara ini, Darwin selaku pemilik saham PT. WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan M. Naim Fahmi agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.(Pon)
Baca Juga:
KPK Garap Petinggi PT Hyundai Terkait Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon