MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran, Jumat (5/2).
Handoko dan Melia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015.
Baca Juga
KPK Dalami Pemberian Perhiasan dari Stafsus Edhy Prabowo ke Wanita Ini
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, kedua tersangka ditahan di dua rutan berbeda hingga 24 Februari 2021. Handoko ditahan di Rutan Pomdam Jaya, sementara Melia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021," kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2).

Sebelum mendekam di sel tahanan masing-masing, kedua tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Gedung KPK lama. Isolasi mandiri ini sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungan Rutan KPK.
"Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili. (Pon)
Baca Juga
Abdul Basir, Eks Jaksa KPK yang Tangani Kasus e-KTP Meninggal Dunia