MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.
Kedua tersangka itu yakni, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena dan Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf.
Baca Juga
Lenin dan Juli telah ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan pada bulan Juli 2019. Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
"KPK akan menahan Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12).

Karyoto mengatakan, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda untuk 20 hari pertama hingga 20 Desember 2020.
Leni ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Juli ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," ujar Karyoto. (Pon)
Baca Juga