MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan upaya pemulihan aset dari perkara korupsi yang dinikmati sejumlah mantan petinggi PT Waskita Karya tersebut. Beberapa upaya di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti.
Jaksa KPK menagih uang pengganti mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya, Fakih Usman senilai Rp 5,9 miliar.
Fakih Usman merupakan terpidana kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015.
Baca Juga:
Korupsi Proyek IPDN, Eks Pejabat Didakwa Perkaya PT Waskita Karya Rp 26,6 Miliar
"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, jaksa eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/6).
Atas penagihan tersebut, Fakih Usman telah mencicil pembayaran uang pengganti sebanyak Rp 1,2 miliar. Jaksa eksekutor KPK lantas menyetorkan duit tersebut ke kas negara.
"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata Ali.
Baca Juga:
Waskita Beton Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara terhadap Fakih Usman.
Fakih Usman dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya.
Selain itu, dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5.970.586.037 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pon)
Baca Juga:
Korupsi Proyek Fiktif Waskita Beton Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun