KPK: Surat Tugas dan Edaran di Papua Palsu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 20 Januari 2021
KPK: Surat Tugas dan Edaran di Papua Palsu
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi mengenai surat tugas dan surat edaran yang mengatasnamakan KPK di wilayah Provinsi Papua. Dalam surat tugas tersebut, tercantum nama serta tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat yang beredar di Papua tersebut berisi penugasan terhadap individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, kata Ali, dalam surat edaran yang diterima KPK, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu. Ali memastikan bahwa surat tugas dan edaran tersebut palsu alias hoaks.

Baca Juga:

Satu Lagi Tahanan KPK Diangkut ke RSD Wisma Atlet

"KPK menyatakan dengan tegas bahwa surat tugas dan surat edaran tersebut palsu," tegas Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1) malam.

Ali menekankan, hingga saat ini KPK, tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah, dan juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui surat tugas kepada pihak lain selain pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

"KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggung jawab untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar," ujarnya.

Baca Juga:

KPK Garap Eks Kepala Bakamla Ari Soedewo

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada masyarakat atau pun penyelenggara negara untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.

"Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apa pun, silakan melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Konfirmasi kepada KPK dapat dilakukan melalui call center 198 atau email [email protected]," tandasnya. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Keluarga Buron Harun Masiku

#Ali Fikri #KPK #Papua
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan