KPK Sudah Petakan Titik Rawan Korupsi, Masih Nekat Mau Tilep Dana COVID-19?

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2020
KPK Sudah Petakan Titik Rawan Korupsi, Masih Nekat Mau Tilep Dana COVID-19?
Gedung Merah Putih KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sudah memetakan titik rawan korupsi dalam anggaran COVID-19 Rp405 triliun yang dikeluarkan pemerintah. Pemetaan ini merupakan fungsi pengawasan dan pencegahan korupsi lembaga antirasuah.

Total anggaran COVID-19 untuk 2020 APBN ini mencapai Rp405 triliun. Rinciannya Rp75 triliun untuk kesehatan, Rp70 triliun untuk industri, Rp110 trilun untuk social safety net dan Rp150 triliun untuk pembiayaan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:

Hati-Hati, Koruptor Dana Penanggulangan COVID-19 Terancam Hukuman Mati!

Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, titik rawan korupsi ada pada pengadaan barang/jasa. Dalam pengawasannya, KPK telah berkoordinasi dengan Menko PMK, Kementerian Sosial, Kemendagri, Kemenag, Kemendes, Kemendikbud, untuk penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial.

"Kolusi dengan penyedia, mark up harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan. Filantropi atau sumbangan pihak ketiga; pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, pada diskusi virtual bertajuk "Implikasi Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Sosial, Ekonomi, Politik, Hukum Dan Keamanan", yang diselenggarakan Indonesian Public Institute (IPI), Senin (18/5) malam.

bansos klaten
Bantuan hand sanitizer ditempeli stiker mpatan itu, Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Mulyani. (MP/Istimewa).

Begitu juga dengan refocusing dan realokasi anggaran APBN dan APBD, alokasi sumber dana dan belanja, pemanfaatan anggaran. Hal lain adalah terkait penyelenggaraan bantuan atau sosial safety net untuk pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan penerima, klasifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan dan pengawasan.

Baca Juga:

Yasonna: Tak Ada Istilah Kebal Hukum Bagi Pelaksana Perppu COVID-19

Pahala menambahkan KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 pada 2 April 2020 Tentang Penggunaan anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penggunaan COVID-19 terkait pencegahan korupsi tersebut.

"Bumbu-bumbu pencegahan memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," tutur dia.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono menyerahkan bantuan paket Sembako kepada warga terdampak COVID-19 di wilayah itu. (Foto dok.humas Polres Rejang Lebong)
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono menyerahkan bantuan paket Sembako kepada warga terdampak COVID-19 di wilayah itu. (Foto dok.humas Polres Rejang Lebong)

Namun, kata Pahala, pelaksanaan anggaran dan PBJ harus mengedepankan harga terbaik. PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan dan akuntabel. KPK juga mendorong keterlibatan aktif APIP dab BPKP terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP.

"Dan sumbangan dalam pelbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada lembaga atau organisasi bukan termasuk gratifikasi dan tidak perlu dilaporkan ke KPK," tutup pejabat KPK itu. (Pon)

Baca Juga:

Ini Alasan Anggaran Rp405 Triliun untuk Tanggulangi COVID-19 Perlu Diawasi

#COVID-19 #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan