KPK Soroti Tiga Aset Bermasalah Pemkot Bengkulu

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 April 2021
KPK Soroti Tiga Aset Bermasalah Pemkot Bengkulu
SD Negeri 62 Kota Bengkulu. Foto: Kemendikbud

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tiga aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang bermasalah, yakni tanah SD Negeri 62 di Kelurahan Sawah Lebar, tanah dan bangunan Pasar Pagar Dewa serta aset kendaraan dan mesin senilai Rp11,136 miliar yang tidak jelas keberadaannya.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan tatap muka antara KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I bersama Pemerintah Kota Bengkulu yang dihadiri Wakil Wali Kota Bengkulu serta para kepala dinas dan kepala badan di ruang kerja Wali Kota Bengkulu, Selasa (6/4).

Baca Juga

Deputi KPK Sebut Singapura Surganya Para Koruptor

"Pertama aset tanah SD Negeri 62 seluas 5.638 meter persegi senilai Rp3,38 miliar. KPK mendapat informasi bahwa sudah ada kesepakatan antara Wali Kota Bengkulu dengan pemilik tanah, dan ada rencana anggaran Rp2,5 miliar untuk realokasi," ucap Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Maruli Tua di Bengkulu

Sengketa tanah SD Negeri 62 Kota Bengkulu antara Pemkot Bengkulu dengan pihak ahli waris ini telah mendapat kepastian hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan momor: 2323K/PDT/2016 yang memenangkan pihak ahli waris.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Maruli Tua saat menyampaikan arahan dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Bengkulu. (Foto ANTARA/Carminanda)
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Maruli Tua saat menyampaikan arahan dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Bengkulu. (Foto ANTARA/Carminanda)

Persoalan itu kemudian sempat memuncak setelah ahli waris beberapa kali menutup sekolah tersebut hingga menyebabkan siswa terpaksa belajar di luar sekolah karena Pemkot Bengkulu tak kunjung membayar ganti rugi.

Kemudian, KPK juga menyoroti aset di Pasar Pagar Dewa, Kota Bengkulu yang bermasalah karena Pemkot Bengkulu diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp6,96 miliar dan Rp2,94 miliar untuk tanah dan bangunan di pasar tradisional tersebut.

Sengketa lahan dan bangunan Pasar Pagar Dewa ini juga berhenti ditingkat kasasi setelah MA memenangkan Koperasi Bangun Wijaya sebagai pihak pengelola pasar.

KPK juga menemukan adanya aset milik Pemkot Bengkulu berupa mesin dan kendaraan senilai Rp11,136 miliar yang saat ini keberadaannya tidak jelas.

"Kehadiran kami untuk pendampingan upaya pencegahan korupsi, koordinasi, dan monitor. Harapan kami, di Bengkulu tidak terjadi lagi perkara tindak pidana korupsi," ujar Maruli dikutip Antara

Selain itu, KPK mencatat dari total 422 bidang tanah aset yang dikuasai atau dimiliki Pemkot Bengkulu, hanya 231 bidang tanah saja yang telah bersertifikat atau persentasenya baru mencapai 54 persen. (*)

Baca Juga

KPK Tahan Samin Tan

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan