KPK Sita Uang Rupiah dan Yuan dari Rumah Bupati Bekasi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 18 Oktober 2018
KPK Sita Uang Rupiah dan Yuan dari Rumah Bupati Bekasi
Tersangka kasus suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk rupiah dan yuan lebih dari Rp100 juta dari rumah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Uang tersebut disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta yang menyeret Bos Lippo Group Billy Sindoro.

"Terkait dengan penggeledahan di rumah Bupati Bekasi, KPK menemukan uang rupiah dan Yuan dalam jumlah lebih dari Rp100 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (18/10).

Tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (ANT)

Selain rumah Neneng, sebelumnya penyidik KPK menggeledah sembilan lokasi. Di antaranya, rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, kantor Bupati Bekasi, kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang, serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.

Kemudian penyidik KPK juga bergerak menggeledah Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi. Teranyar penyidik KPK turut menggeledah rumah CEO Lippo Group, James Riady.

Menurut Febri dari penggeledahan ini, pihaknya menyita sejumlah dokumen terkait perizinan pembangunan Meikarta oleh Lippo Group ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer.

"Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di sepuluh lokasi di Tangerang dan Bekasi," pungkasnya.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional PT Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Tersangka kasus suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA

Billy Sindoro diduga memberikan suap Rp7 miliar kepada Neneng Hasanah dan anak buahnya. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Suap Meikarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan