KPK Sita Rp 8,6 Miliar Terkait Kasus Bupati Langkat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 20 Januari 2023
KPK Sita Rp 8,6 Miliar Terkait Kasus Bupati Langkat
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin saat sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/aww.

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang sebesar Rp 8,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

"Rp 8,6 miliar disita dari rekening bank tersangka dan pihak terkait lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1).

Penyitaan itu dilakukan setelah memeriksa saksi Staf Bank Sumut Laila Subang, Kamis (19/1). Ali menerangkan duit itu merupakan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Baca Juga:

Hercules Kembali Ancam Wartawan usai Diperiksa KPK: Jangan Macam-macam, Saya Sikat Kalian

Selain Laila, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina. Baik Laila dan Lina diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek dengan tersangka Terbit.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," ujarnya.

Baca Juga:

Periksa Hercules, KPK Dalami Aliran Uang dari Penyuap Hakim Agung

Ali juga mengungkapkan satu pihak yang mangkir dari pemeriksaan, yaitu swasta Arie Bowo Leksono. Arie meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

Seperti diketahui, KPK menetapkan lagi Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka.

Terbit dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat. (Pon)

Baca Juga:

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Kementerian Pertahanan

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan