KPK Sita Mobil Mewah Milik Tangan Kanan Politisi PDIP Nyoman Dhamantra

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 09 Agustus 2019
KPK Sita Mobil Mewah Milik Tangan Kanan Politisi PDIP Nyoman Dhamantra
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap perizinan impor bawang putih. Salah satunya, satu unit mobil Mercedez Benz B 211 JES milik Mirawati Basri selaku orang kepercayaan politisi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra.

"Salah satu pihak yang kami bawa ke kantor KPK yaitu saudari MBS (Mirawati Basri) maka tentu kendaraan itu dibawa sebagai bagian dari barang bukti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8) malam.

Baca Juga: PDIP Tegaskan Penangkapan I Nyoman Dhamantra Tidak Terkait Kongres

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Namun, Febri belum bisa memastikan kaitan antara mobil tersebut dengan kasus dugaan suap impor bawang. Febri hanya memastikan dalam OTT tersebut KPK turut mengamankan bukti transfer uang Rp 2 miliar dan uang USD 50 ribu.

"Apakah itu termasuk yang disita dalam proses penyidikan ini nanti kami update lagi. Tapi yang pasti memang beberapa barang bukti di lokasi kami amankan," ujar Febri.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini pun belum bisa memastikan apakah mobil mewah tersebut bagian dari fee yang dijanjikan kepada I Nyoman atau bukan. Pasalnya, hal ini masih dalam proses penyidikan KPK.

Baca Juga: KPK Tahan Legislator PDIP Nyoman Dhamantra

"Belum bisa dipastikan kalau mobil ini terkait fee atau tidak, tapi ada barang bukti yang ditemukan di lokasi yang disita dalam perkara ini" pungkas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan. Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.

‎Nyoman diduga telah menerima uang Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan anggota komisi VI DPR RI fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Foto: MP/Ponco
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan anggota komisi VI DPR RI fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Foto: MP/Ponco

Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Afung

Baca Juga: Kader Ditangkap KPK saat Kongres, PDIP Dinilai Jadi Sarang Koruptor

Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #PDI Perjuangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan