KPK Sita Duit Rp1 Miliar dan Aneka Mata Uang Asing dari Rumah Bupati Sidoarjo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 12 Januari 2020
KPK Sita Duit Rp1 Miliar dan Aneka Mata Uang Asing dari Rumah Bupati Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (tengah), tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1 miliar dari penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah. Uang tersebut diduga terkait perkara suap proyek infrastruktur yang menjerat politikus PKB tersebut.

"Dalam kegiatan penggeledahan di rumah jabatan Pendopo Bupati hari ini, Sabtu (11/1) tim penyidik menyita sekitar Rp1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

Baca Juga:

KPK Buru Caleg PDIP Penyuap Komisioner KPU

Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga menyita mata uang asing berjumlah USD50.000 dan SGD64.000 dari penggeledahan tersebut. Selain itu, terdapat juga mata uang dolar Australia, Euro, dan Yen.

"Saat ini masih dalam proses penghitungan," ujar Ali.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

KPK juga turut menggeledah kantor Bupati Sidoarjo. Termasuk, ruang kerja bupati dan ruang unit layanan pengadaan (ULP) Kabupaten Sidoarjo. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah dokumen.

Sebelumnya, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Saiful diduga menerima suap sebesar Rp1,8 miliar.

Baca Juga:

Bupati Sidoarjo Ditangkap, Istana Sebut Itu Bukti Pemerintah Tak Lemahkan KPK

Selain Saiful, lembaga antirasuah juga turut menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji. Ketiga orang itu merupakan tersangka penerima suap.

Sementara dua orang lainnya, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, merupakan pemberi suap dari unsur swasta. (Pon)

Baca Juga:

Ditahan KPK, Bupati Saiful Ilah Klaim Nggak Salah Tapi Minta Maaf ke Warga Sidoarjo

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan