KPK Sita Duit Rp 130 Juta dari Rumah Kabid SDA Dinas PUPKP Yogyakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 23 Agustus 2019
KPK Sita Duit Rp 130 Juta dari Rumah Kabid SDA Dinas PUPKP Yogyakarta
Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 130 juta saat menggeledah rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Aki Lukman Nor Hakim.

"Di rumah saksi yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, dari lokasi ini kami menyita uang sekitar Rp 130 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/8) malam.

Menurut Febri, uang tersebut disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas PUPKP yang telah menjerat tiga orang sebagai tersangka, termasuk dua Jaksa. "Uang ini kami duga masih terkait dengan proyek yang ada di dinas tersebut," ujar Febri.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri di Karanganyar

Tak hanya di rumah Aki Lukman Nor Hakim, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Solo dan Yogyakarta pada Rabu (21/8) dan Kamis (22/8).

Sejumlah lokasi yang digeledah itu, yakni kantor PT Kusuma Chandra dan kantor PT Mataram Mandiri yang berada di Solo. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kantor Dinas PUPKP dan kantor Badan Layanan Pengadaan (BLP) Yogyakarta.

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi selama dua hari tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait proyek di Dinas PUPKP yang digarap kedua perusahaan tersebut. "Sebagian besar yang kami temukan adalah dokumen-dokumen terkait dengan proyek," kata Febri.

Tim penyidik bakal mendalami berbagai bukti yang telah disita, termasuk uang tunai. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait. "Tentu kami dalami secara lebih spesifik dalam proses pemeriksaan saksi," kata Febri.

febri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga orang tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Eka Safitra, Jaksa pada Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono dan Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana.

Eka dan Satriawan diduga membantu Gabriella memuluskan kepentingannya untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar.

Proyek tersebut, diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).‎ Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara, Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Baca Juga: KPK Bawa Dua Koper Usai Geledah Kantor Dirut PT Manira Arta Mandiri

Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan Gabriella dengan cara pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. Eka dan Satriawan diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp8,3 miliar.

Uang suap tersebut diserahkan secara bertahap. Rinciannya, pada 16 April 2019 Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 Rp100.870.000 atau realisasi 1,5 persen dari total komitmen fee, serta pada 19 Agustus 2019 Rp110.870.000 yang juga 1,5 persen dari komitmen fee. Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019. (Pon)

#KPK #Yogyakarta #Jaksa
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan