KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan dari Kediaman Penyuap Edhy Prabowo

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 02 Desember 2020
KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan dari Kediaman Penyuap Edhy Prabowo
Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen transaksi keuangan dan dokumen terkait ekspor benih lobster atau benur saat menggeledah sejumlah lokasi di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (1/12) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lokasi itu yakni kantor serta gudang PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan kediaman Direktur PT DPPP Suharjito. Suharjito merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca Juga

Diperkirakan, Cuma Ada 20 Miliar Benur di Laut Indonesia

Adapun barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya yaitu dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap

"Dan bukti-bukti elektronik lainnya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (2/12).

Penggeledahan terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benur itu dilakukan tim penyidik pada Selasa (1/11) kemarin dari pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 00.00 WIB.

"Seluruh barang dan dokumen yang ditemukan dan diamankan selanjutnya akan di analisa dan kemudian segera dilakukan penyitaan," ujarnya.

Pada Senin (30/11) KPK juga menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik saat menggeledah salah satu kantor PT Aero Citra Kargo (PT ACK) di kawasan Jakarta Barat.

Menteri Edhy Prabowo tersangka suap ekspor benih lobster. (Foto: KKP)).
Menteri Edhy Prabowo tersangka suap ekspor benih lobster. (Foto: KKP)).

Meski demikian, Ali belum dapat merinci dokumen-dokumen yang telah disita. Ali menyebut sejumlah dokumen dan barang elektronik itu akan dianalisis oleh tim penyidik untuk pengembangan proses penyidikan kasus ini.

KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik hingga uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Ali memastikan, tim penyidik akan menggeledah sejumlah lokasi lainnya yang diduga terdapat jejak-jejak tersangka kasus ini.

KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, dua Staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta dan Safri; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta serta Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Baca Juga

Kasus Edhy Prabowo, KPK Bakal Panggil Saksi Terkait Dugaan Keterlibatan PT PLI

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)

#Edhy Prabowo #Lobster #Benih Lobster #Lobster Ilegal #Ekspor Lobster #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan