MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu (20/8) dini hari.
KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dan catatan keuangan dari operasi tersebut.
Baca Juga:
OTT KPK Amankan 7 Orang Termasuk Rektor Universitas Negeri Lampung
"Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (20/8).
KPK total menangkap delapan orang di wilayah, Bandung, Lampung, dan Bali terdiri atas Rektor, Wakil Rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta.
Adapun penangkapan mereka terkait dengan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
"Perkembangan akan disampaikan," katanya. (Asp)
Baca Juga:
KPK Tangkap Rektor Universitas Negeri