KPK Sita Bukti Suap Pajak Usai Geledah Kantor Pusat Bank Panin
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin di Jakarta Pusat, Selasa (23/3).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta yang bertempat di kantor pusat Bank Panin, Jakarta Pusat," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3) malam.
Baca Juga:
Periksa Wagub Sulsel, KPK Dalami Prosedur Internal Pemprov Jalankan APBD
Ali menjelaskan, penggeledahan ini digelar penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB atau berlangsung selama sekitar 11 jam.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus suap perpajakan yang sedang disidik.
"Di lokasi ini diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara," ujar Ali.
Baca Juga:
Berbagai bukti tersebut selanjutnya dianalisis tim penyidik. Nantinya dokumen dan bukti elektronik itu akan menjadi bukti dalam proses persidangan.
"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan segera dianalisis untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
Korupsi Lahan DKI, Pengusaha Rudy Hartono Iskandar Mangkir dari Panggilan KPK