KPK Sita Belasan Kendaraan Mewah Milik Bupati Hulu Sungai Tengah

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 13 Maret 2018
KPK Sita Belasan Kendaraan Mewah Milik Bupati Hulu Sungai Tengah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan kendaraan mewah milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif ‎pada Senin, (12/3) kemarin. Sejumlah kendaraan mewah tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi Abdul Latif.

"Disita dari tersangka Bupati HST (Abdul Latif) karena diduga terkait dengan tindak pidana," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/3).

Adapun sejumlah kendaraan mewah itu terdiri dari dua mobil merk Rubicon, dua mobil merk Hummer, satu mobil Cadilac Escalade, satu mobil BMW Sport, dan satu mobil Lexus SUV serta satu mobil Toyota Vellfire.

Kemudian, empat motor Harley, satu motor merk BMW, satu motor Ducati, empat motor trail merk KTM. Total 16 kendaraan mewah Bupati Abdul Latif tersebut sedang dibawa ke Jakarta untuk dijadikan alat bukti tambahan.

"Kendaraan dibawa dengan kapal ke Jakarta. Kemarin dibawa ke Jaarta, hari ini mungkin masih dalam perjalanan," jelasnya. (Baca juga: Bisa Nggak Sih Menghindari Pajak Progresif?)

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Selain Latif, KPK juga menetapkan Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Abdul Basir, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan 4 orang tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/1).

Latif dan ketiga orang tersangka lainnya itu ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Hulu Sungai Tengah, Kalsel dan di Surabaya, Jawa Timur.

"Diduga pemberian sebagai fee proyek pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri," ujar Agus. (Baca juga: Jangan Salah Membedakan Pajak Dan Retribusi)

Sebagai pihak penerima, Latif, Fauzan, dan Abdul disangka dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak pemberi Donny disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)

#KPK #Ott Kpk #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan