KPK Singgung Menteri Yasonna Jadikan Pandemi COVID-19 Alasan Bebaskan Koruptor

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 05 April 2020
 KPK Singgung Menteri Yasonna Jadikan Pandemi COVID-19 Alasan Bebaskan Koruptor
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berhati-hati dengan rencananya yang ingin membebaskan para napi korupsi.

Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM mesti memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah Pandemi COVID-19 ini.

Baca Juga:

Pemerintah Didesak Keluarkan Paket Stimulus Ekonomi untuk Warga Terdampak COVID-19

"Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut memang atas dasar kemanusiaan, dan dilaksanakan secara adil," jelas Nurul Ghufron dalam keterangannya, Minggu (5/4).

Ia tak setuju jika pandemi COVID-19 dijadikan alasan membebaskan koruptor.

"Saya menolak Pandemi COVID-19 ini jika dijadikan dalih untuk membebaskan koruptor," jelasnya.

Menkumham Yasonna Laoly berencana bebaskan koruptor lantaran takut terjangkit corona
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)

Menurut Ghufron, napi korupsi cenderunh mendapatkan fasilitas lebih baik darioada napi lainnya. Salah satu contohya adalah kapasitas sellnya tidak penuh, tidak seperti sel napi pidana umum.

"Maka tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan," sebutnya.

"KPK juga memahami keresahan masyarakat bahwa para pelaku korupsi selain melanggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat saat ia melakukan korupsi," imbuh Ghufron.

Mantan akademisi ini melihat, Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan perbaikan pengelolaan Lapas dan melaksanakan rencana aksi yang telah disusun sebelumnya terkait dengan perbaikan Lapas.

Pasca OTT di Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu membuktikan praktek korupsi/suap dibalik fasilitas terhadap Narapidana secara terjadi sehingga kapasitas sell menjadi tidak imbang.

"Selama masih seperti ini adanya tidak beralasan untuk melakukan pembebasan terhadap Napi karena malah akan menimbulkan ketidakadilan baru," jelas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.

KPK sendiri pernah menemukan ribuan Napi dan Tahanan di Rutan atau Lapas yang over stay yang seharusnya telah keluar tapi karena persoalan administrasi masih berada di Lapas.

"Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah penyebab over kapasitas karena Napi kasus Narkotika yang seharusnya bisa mendapatkan rehabilitasi misalnya, atau Napi kejahatan lain bukan korupsi," terangnya.

Ghufron menegaskan, saat ini yang menjadi fokus KPK adalah memastikan penangananan COVID-19 yang memakan anggaran hingga Rp 405,1 triliyun ini diawasi dengan baik.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

"Agar anggaran tersebut tak dikorupsi dan dapat diterima utuh oleh masyarakat yang membutuhkan," tutup Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga:

Anggota DPRD Solo dari Golkar Sumbangkan Tiga Bulan Gaji Untuk Penanganan COVID-19

Sebab, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain, dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas)

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.(Knu)

Baca Juga:

Periksa Wahyu Setiawan, KPK Dalami Sumber Dana Suap Harun Masiku

#Wakil Ketua KPK #Napi Koruptor #Yasonna Laoly #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan