KPK Sidik Kasus Suap Perizinan di Ambon

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 12 Mei 2022
KPK Sidik Kasus Suap Perizinan di Ambon
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kota Ambon.

Kasus yang disidik terkait dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Baca Juga

KPK Limpahkan Berkas Dua Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations ke Pengadilan

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5).

Namun Ali masih belum mau mengungkapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini. Begitu pun, dengan konstruksi perkara ini.

"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujarnya.

Kebijakan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri cs, pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan.

Baca Juga

KPK Konfirmasi Andi Arief Terkait Pertemuan dengan Bupati PPU

Ali berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik.

KPK pun berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan ke lembaga antirasuah

"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur di hadapan tim penyidik KPK," pungkas Ali. (Pon)

Baca Juga

Kasus IPDN, KPK Terima Pengembalian Uang Negara Rp 10 Miliar

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan