MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
"KPK sidik dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/3).
Baca Juga
KPK Juga Geledah Kantor Kementerian ESDM
Namun, Ali enggan mengungkapkan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara. Saat ini tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti.
Di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Baca Juga
Lebih lanjut Ali menambahkan, setelah pengumpulan alat bukti dianggap cukup maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada publik.
"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Usut Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba