KPK Siap Hadapi Gugatan Kuasa Hukum Setnov

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 14 November 2017
KPK Siap Hadapi Gugatan Kuasa Hukum Setnov
Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi. Foto: (MP/Asropih)

MerahPutih.com - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/11) kemerin.

Dalam hal ini, Fredrich mengajukan tinjauan ulang terhadap beberapa pasal kewenangan KPK yang dianggap bertolak belakang dengan dasar konstitusi negara UUD 1945.

Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya Febri Diasnyah mengaku siap menghadapi gugatan Kuasa Hukum Setya Novanto tersebut.

"Sepanjang ada aturan hukumnya, tindakan yang dilakukan silahkan saja. Tapi kami pastikan hal itu tak akan memperlambat atau mengurangi keseriusan KPK untuk menangani kasus e- KTP. Kalaupun nanti ada persidangan di MK dan KPK dipanggil oleh MK sebagai pihak terkait tentu akan kami hadapi," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Ada dua pasal yang dipersoalkan Frederich, yakni Pasal 12 dan Pasal 46 ayat 1 dan 2. Menurut Frederich, Pasal 46 mengenai penyidikan telah bertentangan dan terkesan mengabaikan UUD 1945.

Pasal itu, menurutnya, bisa diartikan KPK bisa memanggil orang yang diselidiki atau disidik dengan mengesampingkan undang-undang.

Sementara dalam Pasal 12, KPK dapat memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan ke luar negeri maupun pencekalan. Menurut dia, pasal itu bertentangan dengan putusan MK tentang gugatan Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Seingat saya keputusan MK itu menguji UU imigrasi, bagian yang diuji terkait dengan batas waktu perpanjangan 6 bulan tersebut dan MK sudah memberikan tafsir di sana," jelas Febri.

"Sekarang kalau benar yang diuji pasal 12 khusus untuk pencegahan ke luar negeri, silahkan saja nanti MK akan melihat konstitusionalitas dari pasal tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Pria yang karib disapa Setnov itu telah mengirimkan surat ketidakhadiran pada lembaga antirasuah.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diasnyah, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu masih menggunakan alasan yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya, yakni berdasarkan Pasal 245 ayat (1) UU MD3, KPK harus mengantongi izin Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Setya Novanto juga mengklaim KPK tidak dapat memeriksanya karena memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. (Pon)

#KPK #Setya Novanto #MK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan