KPK Siap Hadapi Banding Edhy Prabowo
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kesiapannya menghadapi banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/7).
Baca Juga
Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun, KPK: Memenuhi Analisis Yuridis JPU
Diketahui, Edhy melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya dengan 5 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur.
Ali mengatakan, KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Edhy. Hal ini lantaran putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK.
"Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali.
Edhy Prabowo diketahui divonis melanggar pasal 12 huruf a UU. Dalam pasal itu, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subisider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih lobster atau benur.
Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy Prabowo untuk diplih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya. (Pon)
Baca Juga