MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuktikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Kesiapan KPK tersebut seiring dengan rampungnya tim jaksa penuntut umum KPK menyusun surat dakwaan tersangka Lukas Enembe. Berkas dakwaan juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
“Hari ini (31/5) jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5).
Baca Juga:
Pengacara Lukas Enembe Pasrah Gagal Jadi Caleg
Ali mengatakan, KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemprov Papua senilai Rp 46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.
“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46, 8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali menyampaikan, saat ini status penahanan Lukas Enembe beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
KPK Ungkap Perbuatan Perintangan yang Dilakukan Pengacara Lukas Enembe
Sementara itu, tim jaksa KPK tengah menunggu penetapan waktu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu di terbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” ujar Ali. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe