KPK Setor Duit Korupsi e-KTP Tangan Kanan Setnov ke Kas Negara

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 11 Oktober 2018
KPK Setor Duit Korupsi e-KTP Tangan Kanan Setnov ke Kas Negara
Setya Novanto (Merahputih.com /Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - KPK menyatakan telah menyetorkan uang pengganti dan denda yang dibayarkan terpidana perkara korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke kas Negara.

Total uang yang dibayarkan Andi Narogong itu Rp2,1 miliar. Rinciannya uang denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,186 miliar.

"Total uang sebesar Rp2,186 miliar tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/10).

jubir KPK merah putih
Jubir KPK Febri Diansyah. MP/Ponco Sulaksono

Saat proses hukum masih berjalan, pengusaha yang dikenal dekat dengan mantan Ketua DPR sekaligus Ketum Golkar Setya Novanto (Setnov) itu telah mengembalikan uang US$350 ribu.

Menurut Febri, pembayaran uang pengganti dan denda ini merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. "Bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus KTP Elektronik," tandasnya.

Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi memvonis Andi 13 tahun penjara. Putusan kasasi itu diketok 16 September 2018 lalu oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.

Selain vonis 13 tahun penjara, Andi juga diminta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

andi
Terpidana kasus korupsi e-KTP Andi Narogong. (ANT)

Vonis Andi di tingkat kasasi ini lebih berat dua tahun dari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, Andi dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sosok yang dipercaya sebagai tangan kanan Setnov itu juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$2,15juta dan Rp1,186 miliar. (Pon)

#Setnov Tersangka #Korupsi E-KTP #Andi Narogong
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan